Bidang Koperasi

Bidang Koperasi, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi yang meliputi kelembagaan, produksi dan restrukturisasi usaha, pembiayaan dan pengawasan. 


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Koperasi mempunyai fungsi : 

  • Perumusan rencana kerja di bidang koperasi yang meliputi kelembagaan, produksi dan restrukturisasi usaha, pembiayaan dan pengawasan; 
  • perumusan kebijakan teknis penlyelenggaraan di bidang koperasi yang meliputi kelembagaan, produksi dan restrukturisasi usaha, pembiayaan dan pengawasan; 
  • pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang koperasi yang meliputi kelembagaan, produksi dan restrukturisasi usaha, pembiayaan dan pengawasan; 
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang koperasi yang meliputi kelembagaan, produksi dan restrukturisasi usaha, pembiayaan dan pengawasan; 
  • pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya; dan 
  • pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



LINK TERKAIT