Bidang Koperasi, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan,
pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi yang
meliputi kelembagaan, produksi dan restrukturisasi usaha, pembiayaan dan
pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Koperasi mempunyai fungsi :
- Perumusan rencana kerja di bidang koperasi yang meliputi
kelembagaan, produksi dan restrukturisasi usaha, pembiayaan dan
pengawasan;
- perumusan kebijakan teknis penlyelenggaraan di bidang koperasi yang
meliputi kelembagaan, produksi dan restrukturisasi usaha, pembiayaan dan
pengawasan;
- pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang
koperasi yang meliputi kelembagaan, produksi dan restrukturisasi usaha,
pembiayaan dan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan di bidang koperasi yang meliputi kelembagaan,
produksi dan restrukturisasi usaha, pembiayaan dan pengawasan;
- pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.