Sumber daya Manusia.
Urusan Koperasi dan UKM, Terdapat 25 orang PNS yang menangani urusan koperasi dan UKM dari 168 pegawai, 12 orang di Jabatan struktural dan fungsional umum serta 10 orang staf, Jabatan fungsional tertentu, yakni 2 orang Pranata Komputer dan 1 orang Arsiparis terdapat 19 tenaga PTT dan 1 tenaga kontrak.
Urusan Perdagangan, terdapat Urusan Perdagangan, terdapat 37 orang PNS yang menangani urusan Perdagangan dari 168 pegawai, 5 orang pejabat struktural dan fungsional umum 32 orang staf, jabatan fungsional 1 orang yakni penuluh Industri dan Perdagangan, 65 Tenaga PTT serta 10 Orang Tenaga Kontrak.
Urusan Perindustrian, Terdapat 10 orang PNS yang menangani urusan Perindustrian dari 168 pegawai dinas koperasi, usaha mikro Perdagangan dan Perindustrian, 4 orang di Jabatan struktural 3 orang jabatan fungsional umum dan 3 Jabatan Fungsional Tertentu yakni penyuluh perindagangan serta 3 orang Tenaga PTT.
Sarana Prasarana
Sarana dan prasarana di dinas Koperasi, Usaha Mikro perdagangan dan perindustrian yang ada sebagai berikut : Sarana prasarana | Jumlah |
R. Bidang Sekretariat | 3 |
R. Bidang Perdagangan | 1 |
R. Bidang Koperasi | 1 |
R.Bidang Usaha Mikro | 1 |
R. Bidang Perindustrian | 1 |
Ruang Tamu | 1 |
Anggaran
Pelaksanaan Survei Kepuasan Mayarakat (SKM) pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo tidak dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo Tahun 2021.