Bidang
Perdagangan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan,
pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan
yang
meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, serta kemetrologian, dan perlindungan konsumen.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Usaha Perdagangan mempunyai fungsi :
- perumusan
rencana kerja di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan dalam
negeri, perdagangan luar negeri serta kemetrologian dan perlindungan
konsumen;
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang
perdagangan yang meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar
negeri serta kemetrologian dan perlindungan konsumen;
- Pelaksanaan
koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang perdagangan yang
meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri serta
kemetrologian dan perlindungan konsumen;
- Pelaksanaan
pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di
bidang perdagangan yang meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan
luar negeri serta kemetrologian dan perlindungan konsumen;
- Pemberian rekomendasi dan perizinan perdagangan; dan
- Pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.