Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan yang
meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, serta kemetrologian, dan perlindungan konsumen. 

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Usaha Perdagangan mempunyai fungsi : 

  • perumusan rencana kerja di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri serta kemetrologian dan perlindungan konsumen; 
  • Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri serta kemetrologian dan perlindungan konsumen; 
  • Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri serta kemetrologian dan perlindungan konsumen; 
  • Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri serta kemetrologian dan perlindungan konsumen; 
  • Pemberian rekomendasi dan perizinan perdagangan; dan 
  • Pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT